Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
Praktik penghangusan kuota internet yang dilakukan operator seluler di Indonesia dinilai Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang telah berlangsung sistemik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan, kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, kuota yang hangus padahal belum terpakai, merupakan skema penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menegaskan transaksi kuota internet adalah jual-beli barang dalam bentuk digital sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," katanya.
Iskandar juga menyinggung Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, konsumen berhak atas manfaat dari barang atau jasa yang dibeli. Artinya, kuota yang hangus padahal telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan manfaat secara sepihak.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” ujarnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Dia mengkritisi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), soal spektrum frekuensi hanya dapat digunakan dalam masa tertentu. Pasalnya, token listrik dan e-toll yang juga berbasis frekuensi, namun tetap berlaku hingga digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” katanya.
Iskandar menyebut aturan yang dijadikan acuan operator, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74, memang menyebut masa aktif, tetapi tidak satu pun pasalnya membolehkan penghangusan kuota yang telah dibayar.
Berdasarkan catatan IAW, dari tahun 2010 hingga 2024, sekira Rp613 triliun uang publik hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Iskandar mendorong jalur hukum kolektif seperti class action dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan judicial review terhadap Peraturan Menkominfo No. 5/2021 agar penghangusan kuota dilarang secara tegas.
Lebih lanjut, IAW juga merekomendasikan revisi UU Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, agar kuota dinyatakan sebagai hak milik yang harus dikompensasi atau diberlakukan sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa, Waskita Karya Siap Bangun Kolaborasi Global dalam International Conference on Infrastructure 2025
Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.
Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
- Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
- China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis
- Surat Pengajuan Cawagub DKI Masih di Gerindra, PKS: Biar Masyarakat yang Nilai
- Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 11 nama panelis untuk menyusun p ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengg ...[详细]
-
Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
Jakarta, CNN Indonesia-- Studi mengungkapkan, berasmengandung bahan kimia berbahaya. Namun, cara mem ...[详细]
-
Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
Warta Ekonomi, Jakarta - Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang diusulkan Rp8.500-Rp10.000 per 1 ...[详细]
-
Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
Warta Ekonomi, Jakarta - Mobil listrik Tesla Model Y dikabarkan terlihat berjalan tanpa pengemudi di ...[详细]
-
Gubernur Bali Minta Bupati Jangan Coba
Warta Ekonomi, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap tidak ada bupati/wali kota yang ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengg ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengg ...[详细]
-
Timnas AMIN Ingin di Istana dan MK Ada Kentungan Besar untuk Pengingat: Demokrasi Sedang Ada Masalah
JAKARTA, DISWAY.ID --Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) pemenangan Anies Baswedan dan Abdul Muhai ...[详细]
-
Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati ...[详细]
Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games
- BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
- Dicecar Anggota DPR Soal KRL Anjlok, Begini Jawaban Anak Buah Budi Karya...
- Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?