Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
- 1
- 2
- »
下一篇:Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
相关文章:
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- Partai Buruh: Kemitraan adalah Bentuk Baru Perbudakan Modern
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- 10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
相关推荐:
- Jangan Keliru, Ini Beda Hari Ayah Nasional dan Hari Ayah Sedunia
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Cak Imin Tegaskan PKB Bukan Milik Muhaimin atau NU
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- Update, 16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Kota Ternate, 3 Warga Hilang
- Jangan Main
- Mahasiswa Undip Terjun ke Desa, Peternak dan Petani Dilatih Manajemen Keuangan Hingga Bisnis
- Anak Buah Budi Arie Dirjen IKP Usman Kansong Mundur dari Jabatan!
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- Ridwan Kamil
- Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- Dasco Akui Ridwan Kamil
- FOTO: Gotong
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini