SuaraJakarta.id - SIM Keliling Jakarta adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Memanfaatkan layanan ini,quickq快客官网苹果下载 berikut cara mudah perpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Layanan SIM Keliling Jakarta ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
SIM Keliling Jakarta beroperasi setiap hari dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. Lokasi layanan ini biasanya berpindah-pindah setiap harinya, sehingga masyarakat perlu mengecek jadwal dan lokasi layanan sebelum datang.
Untuk mengecek jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat dapat mengunjungi situs web Korlantas Polri atau akun media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Jasa Pembuatan SIM Palsu di Panjang Terbongkar Setelah Polisi Menilang Sopir Truk
Cara perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling Jakarta
Perlu diperhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Masing-masing biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi adalah Rp 25.000 dan Rp 50.000.
Persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Jakarta
SIM Keliling Jakarta ini merupakan layanan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini jika Anda membutuhkannya.
Baca Juga:Menelaah Ucapan Dokter Richard Lee Soal Kun Fayakun dan Sim Salabim, Quraish Shihab Pernah Bilang Begini
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq官方网站下载 http://quickqop.com/