Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
相关文章
Ujung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang Inkonsisten
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ramai-ramai walk2025-06-13Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
JAKARTA, DISWAY.ID -Tahap pra pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan sege2025-06-13Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
JAKARTA, DISWAY.ID -Tahap pra pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan sege2025-06-13Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
JAKARTA, DISWAY.ID -Tahap pra pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan sege2025-06-13Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
Warta Ekonomi, Jakarta - Petugas keamanan TransJakarta menangkap terduga pelaku pencuri sebotol hand2025-06-13Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
JAKARTA, DISWAY.ID -Tahap pra pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan sege2025-06-13
最新评论