Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Balikpapan pada 31 Maret lalu.
Penetapan Kapten Kapal asal Tiongkok ini diumumkan Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan didampingi Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya, di Balikpapan, Kamis (26/4/2018).
“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan.
Polda baru menetapkan satu tersangka ZD yang kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. “Kita rencanakan senin diperiksa. Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal),” tandasnya.
Nakoda dan kru Kapal yang mengangkut 81 ribu ton batu bara tujuan Malaysia ini diduga salah memahami intruksi kapal pandu KSOP soal labuh jangkar di area zona merah area terbatas di perairan Teluk Balikpapan .
Yustan memaparkan bahwa Nakoda memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter diatas pemukaan air laut.
“Itukan masuk red zona. Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter diatas air. Waktu bahasa bahasa inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut. Kemudian mualim satu menyampaikan kepada kapten ini jangkar menyentuh dasar. Kemudian kapal pandu Tanya ada apa, si kapten lakukan stop engine karena jangkar ini keseret. Lalu pemandu bilang ada apa kept, lalu dia bilang kayaknya jangkar menyentuh dasar. Wah ini berbahaya karena daerah terlarang (pemandu). Kemudian kapten stop engine,” jelasnya mengupas percakapan kapten dengan mualim dan pemandu kapal KSOP.
Yustan berpendapat dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, tidak terasa jika jangkar kapal itu menyentuh dan menyeret pipa baja sepanjang 125 meter.
Terkait kemungkinan tersangka lain pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan.
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina. Selain itu, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun.
(责任编辑:焦点)
Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo
Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
Cara Nikmati Hari Libur Tanpa Cemas Jelang Senin, Bye
Buruh Gugat UU MD3 di MK
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- Waspada Kecubung Bisa Sebabkan Kematian, Ini Penjelasan Ahli
- Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan
- PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- Katalog Promo JSM Hypermart Terbaru 6
- Hotel Kapsul Rp300 Ribuan di Jepang, Ada Onsen dan Dapat Sarapan
- Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- Bantah Trump, China Ogah Tanggung Jawab Terkait Isu Fentanyl di AS
-
Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak kampus Stikom Bandung diminta bertanggung jawab terkait dibatalkannya ratu ...[详细]
-
Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan ...[详细]
-
Bahlil Perintahkan PLN Konsisten Jalankan RUPTL
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan ...[详细]
-
Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin ...[详细]
-
CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris yang dilaksanakan Direktorat Jendera ...[详细]
-
Jampidsus Febrie Tak Gentar Seret Jenderal Purnawirawan Polri Sebagai Tersangka di Kasus PT Timah
JAKARTA, DISWAY.ID --Sosok Jenderal Purnawirawan Polri berinisial B diklaim tak akan bisa mengelak d ...[详细]
-
Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang content creatorsekaligus pengusaha muda tanah air, Indah Nada Puspi ...[详细]
-
Matahari Dikabarkan Bakal Tutup 8 Outlet, APINDO: Sinyal Serius Tekanan Sektor Ritel
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, turut ...[详细]
-
PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
JAKARTA, DISWAY.ID --PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) te ...[详细]
-
Wong Mojokerto Deklarasi Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), men ...[详细]
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
- MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg
- Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- JK Klaim Tak Ada Kubu
- Terungkap! Ini Kenapa Kuliah PTN di Indonesia Tidak Gratis Seperti di Negara Lain
- Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka