Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Pendaftaran calon anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) periode 2024-2028 masih dibuka hingga tanggal 19 Juli 2024.
Melansir dari laman resmi Kompolnas ini, ada sejumlah syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk bisa mendaftar menjadi anggota Kompolnas.
Untuk informasi lengkapnya, kamu bisa langsung memantaunya di situs resmi Kompolnas berikut ini: https://www.kompolnas.go.id/2024/05/27/pengumuman-seleksi-ca-kompolnas/ atau melalui media sosial Instagram @kompolnas_ri.
BACA JUGA:Pendaftaran Balon Rektor UI Masih Dibuka Hingga 3 Agustus 2024, Syaratnya Minimal Doktor dan Bukan Anggota Parpol
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka Mulai 1-14 Juli, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini
Adapun, berikut adalah beberapa syarat serta cara daftar menjadi calon anggota Kompolnas 2024-2028 yang perlu diketahui, antara lain:
1. Syarat Umum Daftar Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
- Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas
- Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya
- Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
- Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas
- Khusus untuk calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/penegak hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/hukum
- Khusus untuk calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Info Loker PT Brantas Energi Terbaru 1 Juli 2024, Catat Syarat Daftar Lowongan Kerjanya
2. Cara Daftar Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
- Pendaftaraan dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dapat dilakukan melalui:
- Secara langsung ke kantor Kompolnas dalam hal ini Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja kantor (pukul 08.00 WIB-16.00 WIB)
- Surat elektronik (E-mail) [email protected]
- Pengiriman melalui kantor Pos ke alamat Kompolnas (Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Gedung Komisi Kepolisian Nasional Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta Selatan 12110. Telepon (021) 7392315; Faksimile (021) 7392317)
- Permohonan pendaftaran juga harus diterima Panitia Seleksi paling lambat 19 Juli 2024 dengan melampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP
- Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3
- Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah
- Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat kerja
- Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
- Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas
- Melaporkan harta kekayaannya
- Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum.
- Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.
Link Formulir Daftar Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
Link Formulir dapat kamu akses di sini: Formulir Kompolnas 2024-2028
Dalam link formulir tersebut berisi 4 (empat) surat pernyataan yang perlu diisi oleh peserta, di antaranya:
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Surat Pernyataan Non Partai
- Surat Pernyataan Berkas/Dokumen
- Surat Pernyataan Jabatan
-
Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari IniJadi Program Unggulan PrabowoBerinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi CovidSri Bintang Pamungkas Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kivlan ZenBerjalan Kaki atau Naik Tangga, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan BB?Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi CovidKasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...Rahasia Nasi Gurih Ternyata Bukan Dimasak Pakai Air, Coba 6 Bahan Ini
下一篇:Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- ·Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
- ·Digarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik
- ·Panen Kriktik, TPF Novel: Kami Tidak Mau Didikte!
- ·留学学建筑学专业,这些你必须要了解!
- ·Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- ·Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- ·Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- ·Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
- ·Wamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari Rumah
- ·Meski Lonjakan COVID
- ·Satgas Covid
- ·7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- ·PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- ·Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- ·Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- ·Emil Dicecar Pertanyaan Begini Sama Penyidik
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Izin Acara Dicabut Sepihak, Anies: ASN Harus Netral dan Tak Persulit Paslon
- ·Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- ·Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- ·FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark
- ·Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi Covid
- ·RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
- ·Panen Kriktik, TPF Novel: Kami Tidak Mau Didikte!
- ·Profil Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang Helikopternya Mendarat Darurat di Hutan
- ·Indikasi Jaringan TPPO, Pemerintah Gak Mau Lagi Bangun Penampungan Pengungsi Rohingya
- ·Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- ·4 Hal Ini Jadi Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies
- ·Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
- ·JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
- ·Dituduh Bertemu dan Bocorkan Data Penyidikan ke Syahrul Yasin Limpo, Kapolda Angkat Bicara
- ·Kasus Petamburan Ujungnya Bakal Ada Tersangka? Ini Jawaban Polisi
- ·7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari
- ·Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasannya