Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China
Emiten teknologi di bidang pariwisata, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan asal China PT Zhengyu Global Trading yang telah berganti nama menjadi PT Batu Investasi Indonesia (BII).
Direktur Utama PGJO, Adi Putra Widjaja, menyampaikan bahwa pada 22 Mei 2025, BII telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat dengan para pemegang saham utama PGJO.
Di antaranya PT Surya Fajar Capital Tbk, Henri Widodo, Ing Ing Cindy Eva, Claudia Ingkiriwang, Ellen Yanury Luassa, dan dirinya sendiri. Penandatanganan ini menyangkut rencana transaksi pengambilalihan sebanyak 493.088.500 saham atau setara 61,96% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh di Perseroan.
Baca Juga: Mau Diakuisisi Zhengyu Global Trading, Saham Tourindo Guide (PGJO) Menguat
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan awal yang telah diteken pada 16 April 2025. "Penyelesaian atas rencana pengambilalihan tersebut baru akan terjadi setelah calon penjual memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan oleh calon pengendali baru,” ujar Adi dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (23/5).
Ia menambahkan, “Calon pengendali baru akan senantiasa memperhatikan dan mematuhi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.9/2018.”
Baca Juga: Emiten Farmasi SOHO Lepas Kepemilikan Saham di AstraZeneca Indonesia, Nilainya Segini
Adi menegaskan bahwa proses ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PGJO.
"Informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian pengambilalihan oleh calon pengendali baru akan diumumkan kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No.9/2018," pungkasnya.
-
Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada PerbankanKecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut IndonesiaIni Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi PengacaraIni Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi PengacaraKapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan KeutamannyaDukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat RECBatik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy PertaminaIkuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: BisaAnies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus CoronaPasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
下一篇:FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- ·Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- ·Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- ·FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- ·Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- ·Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- ·Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- ·Akamai Firewall for AI, Perlindungan Canggih untuk Amankan Aplikasi
- ·FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin
- ·Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- ·Potret Anies
- ·Ada Gibran hingga Ridwan Kamil, Ini 9 Cagub DKI Hasil Survei Sepekan PSI
- ·Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
- ·Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- ·Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- ·KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
- ·Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- ·Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
- ·Dinobatkan sebagai salah Satu Desa Wisata Terbaik Se
- ·Pegawai dan Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata: Jumlah Transaksi Rp 111 Juta
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- ·Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- ·Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- ·Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- ·Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
- ·Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat
- ·Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- ·APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif
- ·15 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Berkesan dan Bikin Ibu Happy
- ·Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- ·Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- ·Trem Otonom Segera Hadir di IKN, Menhub: Akhir Juli Datang, Agustus Beroperasi
- ·FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar