Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) berencana memperluas cakupan bisnisnya. Tak hanya fokus pada semen, perusahaan kini berencana menggarap tiga lini usaha baru yang sebenarnya sudah tercantum dalam anggaran dasarnya, namun belum pernah dijalankan secara aktif.
Lini usaha tersebut mencakup tiga klasifikasi bidang usaha, yaitu KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), yang mencakup pengembangan rumah atau kawasan perumahan; KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya), di mana SMGR akan memasarkan produk Bata Interlok Presisi (BIP), hingga KBLI 23953 (Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi), yaitu aktivitas produksi BIP itu sendiri.
"Dengan telah tercantumnya kegiatan usaha yang baru akan dijalankan oleh Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan, maka Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak mengakibatkan adanya perubahan anggaran dasar Perseroan," ungkap manajemen SMGR, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (22/5).
Baca Juga: Anjlok 90 Persen, Laba Bersih Semen Indonesia (SMGR) Tersisa Rp42,58 Miliar
Rencana ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang akan digelar pada 23 Mei 2025. Rencana kegiatan usaha baru ini dilakukan untuk mendukung peluncuran produk inovatif BIP sebagai solusi konstruksi dinding rumah tapak.
Dengan terjun langsung ke pasar perumahan dan material pendukungnya, SMGR berharap dapat mendorong efisiensi rantai pasok dan memperluas distribusi produk ke berbagai daerah.
Tak hanya dari sisi pasar, manajemen juga mengungkapkan potensi kontribusi pendapatan dari lini bisnis baru ini. "Untuk BIP berkontribusi sebesar Rp42,4 miliar pada tahun pertama (Q4 2025) sementara untuk developer baru berkontribusi pada tahun 2027 sebesar Rp70,10 miliar," jelas manajemen.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp300 Miliar, SMGR Mau Buyback Saham untuk Jaga Kepercayaan Investor
Demi menunjang pengembangan bisnis baru ini, SMGR telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, termasuk tenaga ahli dari internal maupun dari anak usaha seperti PT Semen Padang.
"Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja ahli dengan sertifikasi tertentu mengingat kegiatan usaha baru yang akan dijalankan tidak mensyaratkan pemenuhan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperlukan proses perekrutan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut," kata manajemen.
(责任编辑:百科)
- ·Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
- ·Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- ·Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob
- ·Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- ·柏林工业大学硕士申请指南!
- ·Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- ·Gemasnya Bayi
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- ·Pembangunan Infrastruktur Fondasi Tingkatkan Kualitas SDM
- ·Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- ·VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- ·如何申请艺术管理专业硕士留学?
- ·RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat
- ·Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- ·Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- ·FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan
- ·Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya